Jumat, 26 Februari 2016

Lingkaran Kasus Daeng Aziz, dari Muncikari hingga Pencurian Listrik

Lingkaran Kasus Daeng Aziz, dari Muncikari hingga Pencurian Listrik
Jakarta - Kekuasaan penguasa Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz, rontok. Pria yang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Utara ini diduga terlilit beberapa kasus.

Terbaru, Daeng Aziz ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian listrik. Ia mencuri listrik negara untuk kafe Intan miliknya di Kalijodo. Pencurian listrik tersebut sudah berlangsung lama. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 juta per tahun. Daeng Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Sebelumnya, Daeng Aziz diduga terlibat kasus muncikari di Kalijodo. Pria pemilik kafe terbesar di Kalijodo itu bahkan dua kali mangkir dipanggil tim penyidik Polda Metro Jaya. Daeng Aziz nego agar pemeriksaannya dilakukan setelah pembongkaran Kalijodo pada Senin 29 Februari mendatang.

Meski Daeng Aziz masih diproses kasus dugaan pencurian listrik, namun Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan kasus Daeng Aziz atas dugaan prostitusi dan muncikari tetap diproses. 

Selain dua kasus tersebut, ada kasus ditemukannya ratusan senjata tajam termasuk anak panah di Kafe Intan. Kasus ini diduga turut menyeret Daeng Aziz karena barang bukti senjata tajam itu ditemukan di kafe miliknya.

Pemilik anak panah itu masih teka-teki dan terus diselidiki polisi. Atas temuan tersebut, Daeng Aziz menuturkan tidak pernah menyimpan anak panah dan senjata tajam di kafe Intan.

Sumber : http://news.detik.com/berita/3152424/lingkaran-kasus-daeng-aziz-dari-muncikari-hingga-pencurian-listrik

Pulau Tidung